GROBOGAN - Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas agar selalu aman dan kondusif, jajaran Polres Grobogan Polda Jawa Tengah melakukan razia minuman keras (Miras).
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Ngaringan, Polsek Pulokulon, Polsek Karangrayung, Polsek Gabus, Polsek Purwodadi, Polsek Godong dan Polsek Tegowanu Polres Grobogan pada Kamis (2/5/2024).
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, peredaran miras harus diberantas. Hal itu, lantaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas.
"Untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Grobogan, Polres Grobogan dan jajarannya akan terus melakukan razia peredaran miras, " tegas Kapolres Grobogan.
Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis. Diantaranya yakni arak putih 12 botol, bir 24 botol, congyang 2 botol, kawa-kawa 2 botol, anggur merah 12 botol dan gedhang kluthuk 2 botol.
"Total 54 botol miras berbagai jenis yang kita amankan, ” kata Kapolres Grobogan.
“Untuk barang bukti, sementara diamankan di masing-masing Polsek jajaran Polres Grobogan yang melakukan razia, ” imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Para pedagang yang kedapatan menjual miras, selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menjual miras.
AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi minuman keras (miras).
“Kami berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Grobogan ini agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif, ” pungkas Kapolres Grobogan. **